DemokrasiSecara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak :
- bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi.
- Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP).
Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John . Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.
Mungkin Anda belum tahu siapa pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi. pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755).
Menurut Locke hak-hak politik mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property).
Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica.
Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
- perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
- revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Saat ini demokrasi telah digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk dengan Indonesia. Di Indonesia istilah demokrasi ada kalanya digandengkan dengan kata Liberal, Terpimpin dan Pancasila.
Namun perlu Anda ketahui, bahwa di sana terdapat perbedaan aliran pemikiran dalam penerapannya. Perbedaan itu menimbulkan berbagai macam penerapan pemerintahan.
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
1. Demokrasi Parlementer,
Suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif
lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh
seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet
diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden
menjabat sebagai kepala negara.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan,
Dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini,
kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang
Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Mengapa ketiga lembaga tersebut perlu dipisahkan? Karena dengan
adanya pemisahan kekuasaan seperti itu, akan menjamin keseimbangan dan
menghindari penumpukan kekuasaan dalam pemerintah.
3. Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum
adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem
referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara
referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan
suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara,
sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang
rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar